Tugas Makalah Sumber Ajaran Agama Islam
SUMBER AJARAN AGAMA ISLAM
Nama : Okky Rastyani Chaerunisa
Prodi : Sistem Informasi
Nim : 1157201238
Pendahuluan
Tugas
individu ini merupakan tugas pertama pelajaran agama islam. Makalah ini
membahas tentang sumber-sumber ajaran agama Islam. Dan memperlajari sistematika
dan hubungan sumber-sumber ajaran agama dan kedudukan Alquran sebagai pedoman
dan kerangka kegiatan umat manusia.
Mempelajari arti fungsi As-Sunnah
sebagai penjelasan otentik Alquran dan perananya sebagai petunjuk kehidupan
muslim. Membahas kedudukan akal pikiran manusia yang memenuhi syarat dan
peranan ijtihad sebagai sumber pengembangan nilai ajaran Islam.
a. Wahyu
Allah sebagai Sumber Ajaran Islam
1.
Alquran dan hubungannya dengan Sunnah dan
Ijtihad
Sumber
ajaran Islam adalah wahyu Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw.
Wahyu Allah itu diturunkan dalam bahasa Arab dan secara autentik terhimpun
dalam mushaf Alquran. Alquran adalah kitab suci yang demikian masyhur sehingga
sulit untuk menemukan satu definisi yang ada masih bersifaat parsial;
tergantung kepada jenis kajian yang dilakukan. Kendati demikian salah satu
definisi yang memiliki kekhususan dikemukakan disini yaitu dari Dawud
al-Attar(1979). Beliau menyebutkan bahwa Al-quran adalah wahyu Allah yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Secara lafaz (lisan), makna serta gaya
bahasa (uslub)-nya. Definisi ini mengandung beberapa kekhususan yaitu :
a. Alquran
sebagai wahyu Allah, yaitu seluruh ayat Alquran adalah wahyu Allah.
b. Alquran
diturunkan dalam bentuk lisan dengan makna dan gaya bahasanya.
c. Alquran
terhimpun dalam mushaf.
d. Alquran
dinukil secara mutawatir.
Alquran
turun secara berangsur-angsur dalam waktu kurang lebih 23 tahun, yaitu sejak
diangkatnya Muhammad sebagai Nabi dan Rasul Allah hingga beliau wafat.
Sejarah
mencatat kerinduan umat manusia terhadap datangnya risalah Allah ini. Mereka
yang memeluk Islam menerima konsekuensi sosial yang memilukan, intimidasi,
penganiayaan dan pembunuhan merupakan bagian dari sejarah kelam kehidupan
keagamaan mereka. Dalam situasi tersebut, Alquran yang turun secara
berangsur-angsur menjadi pelipur lara dan penyejuk hati. Selain ajaran tentang
norma dan etika, Alquran juga mencatat suka duka perjuangan para nabi danumat
terdahulu.
Kerinduan
tersebut yang menjadi pendorong semangat dan gairah penghafalan Alquran secara
menakjubkan di kalangan para sahabat Nabi. Ketika Allah menyatakan bahwa segala
respon positif terhadap Alquran atau bahkan sekedar membacanya dinilai sebagai
ibadah. Gairah itu semakin berkembang manakala membaca Alquran ditetapkan
sebagai bagian dari rangkaian ibadah formal (salat). Itu yang menjadi fenomena
kultural kaum muslimin dari waktu ke waktu.
Selain
di hafal ayat-ayat yang turun juga ditulis oleh sejumlah sahabat Nabi dan dari
hasil pencatatan mereka diserahkan kepada Rasulullah. Khalifah Abu Bakar
membentuk tim untuk mengkondifikasi ayat-ayat alquran. Kaum Usman juga
membentuk tim untuk menyempurnakan sistem penulisan Alquran.
Ijtihad
adalah penggunaan akal untuk merumuskan hukum yang tidak tersurat dalam Alquran
dan Sunnah dengan cara istinbat kepada dua sumber tersebut. Ijtihad bersifat
sumber metodologis praktis atau merupakan aktualisasi hukum-hukum umum dari
Alquran dan As-sunnah.
Kebenaran
Alquran bersifat mutlak dan absolut, sementara As-Sunnah bersifat zanni
(relatif) karena perlu pembuktian, Ijtihad bersifat kondisonal dan temporal.
2.
Kandungan dan Nama Alquran
Alquran terdiri dari 30 juz, 114 surat dan
6.236 ayat. Ayat-ayat
Alquran yang turun pada periode
Mekah (Ayat Makiyah) sebanyak 4.780 ayat yang tercakup dalam 86 surat, dan pada
periode Madinah (Ayat Madaniyah) sebanyak 1.456 ayat yang tercakup dalam 28
surat.
Kata Alquran sendiri
menurut bahasa berarti bacaan atau yang dibaca. Arti Alquran sebagai bacaan
juga menunjukkan adanya kewajiban setiap insan untuk senantiasa membacanya
secara berulang-ulang sehingga dapat mempedomaninya sebagaimana mestinya.
Selain Alquran, wahyu ini diberi nama-nama lain oleh Allah, yaitu:
a.
Alkitab, berarti sesuatu yang ditulis
(Ad-Dukhan, 44:2)
b.
Alkalam, berarti ucapan (At-Taubah, 9:6)
c.
Az-Zikra, berarti peringatan (Al-Hijr, 15:9)
d.
Alqasas, berarti cerita-cerita (Ali Imran
3:62)
e.
Alhuda, berarti petunjuk (At-Taubah, 9:33)
f.
Alfurqan, berarti pemisah (Al-Furqan, 25:1)
g.
Almauizah, berarti nasihat (Yunus, 10:57)
h.
Asy-syifa, berarti obat atau penawar jiwa
(Al-Israa, 17:82)
i.
An-Nur, berarti cahaya (An-Nisaa’, 4:174)
j.
Ar-Rahmah, berarti karunia (An-Naml, 27:77)
Alquran sebagai sumber nilai
mengandung nilai pokok ajaran Islam.
3. Alquran:
Mukjizat Nabi Muhammad
Alquran membawa dua fungsi utama, yaitu
sebagai mukjizat dan pedoman dasar ajaran Islam. Mukjizat menurut bahasa
berarti melemahkan. Alquran sebagai mukjizat menjadi bukti kebenaran Muhammad
selaku utusan Allah yang membawa misi Universal, risalah akhir dan syariah yang
sempurna bagi manusia.
Kemukjizatan Alquran secara umum
meliputi aspek-aspek sebagai berikut ;
a. Aspek
bahasa Alquran
Keistimewaan bahasa Alquran terletak pada
gaya pengungkapannya, antara lain kelembutan dalam jalinan huruf dan kata
dengan lainnya. Susunan huruf-huruf dan kata-kata Alquran terajut secara
teratur sehingga menjelma menjadi ayat-ayat yang indah.
b.
Aspek sejarah
Kedudukan, peran, proses perjuangan, dan ketabahan para rasul
Allah mulai dari Adam hingga Isa serta kondisi umat yang dihadapi mereka
dikisahkan Alquran.
Selain kisah para rasul
Allah, Alquran juga menceritakan kisah-kisah beberapa kaum dan perorangan yang
menonjol pada
masanya guna menjadi
pelajaran bagi kaum sesudahnya.
c. Aspek
tentang ilmu pengetahuan
Alquran berbicara mengenai hukum-hukum
alam; diterangkannya persoalan-persoalan biologi, farmasi, astronomi, dan
geografi. Isyarat demi isyarat yang ditunjukkan Alquran mengenai sains,
sebagiannya telah terbukti sahih menurut ilmu penelitian ilmu pengetahuan yang
obyektif.
d. Konsistensi
ajaran selama proses penurunan yang panjang
Alquran selama proses penurunannya menjadi
dalil yang meneguhkan keberadaan Muhammad selaku Rasulullah dan kebenaran
risalah yang dibawanya.
e. Kebenaran
Nabi Muhammad yang ummi
Muhammad saw, adalah seorang dari umumnya
masyarakat di kala itu yang ummi (umi), yaitu tidak pandai membaca dan menulis.
Ia tidak pernah mengenyam pendidikan, tidak sempat belajar menulis dan membaca,
apalagi untuk menyelami filsafat. Ia dikenal oleh masyarakat luas, lantaran
pribadinya yang mulia sehingga menjadi daya tarik yang amat luar biasa. Ia
menjadi orang yang populer dengan kejujurannya.
Demikian Alquran sebagai mukjizat Allah
yang membuktikan keberadaan Muhammad sebagai Rasullah dan kebenaran risalah
yang dibawanya. Kebenaran Alquran yang demikian itu diungkapkan pula oleh Harry
Gaylord Dorman. Dan pujian terhadap Alquran ditulis pula oleh Dr. John William
Draper.
4. Alquran
hidayah sempurna
Alquran adalah sumber hidayah atau
petunjuk, sumber syariah dan hukum-hukum yang wajib dijadikan pedoman dan
diikuti oleh manusia supaya memperoleh kedamaian, ketentraman dan kebahagiaan
hidup di dunia dan keselamatan di akhirat.
Alquran memberi keterangan mengenai
identitas manusia, asal usul kehidupan kesudahannya, perlengkapan jasmani dan
rohaninya, serta karakter dasar dan kecenderunganya. Alquran memisahkan yang
hak batil, yang hakiki dari yang imitasi, yang baik dari yang buruk, yang adil
dari yang zalim, dan bermanfaat dari yang membahayakan. Alquran memotivasi
untuk mengisi hidup dengan dinamis dan menjalaninya dengan penuh optimis.
Alquran mendorong manusia supaya meraih kesuksesan dan kejayaan hidup dunia.
Dengan itu Alquran menuntun manusia supaya berhubungan dengan sesamanya sesuai
dengan fitrahnya.
Alquran membimbing manusia supaya
senantiasa berhubungan dengan penciptanya. Agar manusia tunduk berserah diri
hanya kepada-Nya, memuja dan memuji hanya kepada-Nya, meminta inayah dan
bantuan hanya dari-Nya, dan senantiasa memohon ampunan dan keridaan-Nya.
Demikian Alquran diturunkan Allah
denagn membawa nilai-nilai yang universal dan final. Dialah syariah penutup
wahyu-wahyu samawi, satu din yang
diridai Pemilik dan Penguasa jagat alam semesta raya. Karakteristik norma dan
tata nilai Alquran, keseluruhan misi Alquran dalam konteks pedoman hidup
manusia itu membimbing manusia supaya menyerahkan diri kepada Allah dengan
penuh kecintaan.
5.
Komitmen terhadap Alquran
Ada empat sikap yang menunjukkan
komitmen muslim terhadap Alquran.
Pertama, Mengimani Alquran, yaitu
meyakini bahwa Alquran adalah kalamullah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad.
Kedua, Mempelajari Alquran, berarti
membuka pintu rahmat Allah dan sebaliknya.
Ketiga, mengamalkan Alquran, adalah
inti dari komitmen setiap umat muslim karena segala yang dikandungnya bukan
hanya ditujukan untuk dipahami melainkan membentuk mental dan sikap qurani.
Keempat, mendakwahkan Alquran, yaitu
mensosialisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Alquran kepada orang lain
dari mulai lingkungna keluarga hingga masyarakat pada umumnya.
B.
As-Sunnah sebagai Sumber Ajaran
1.
Pengertian As-Sunnah
Ditinjau dari segi bahasa, sunnah
(sunah) berarti cara, jalan kebiasaan, dan tradisi. Kebiasaan dan tradisi
mencakup yang baik dan buruk. Arti sunnah yang populer adalah “at-tariqah
al-mu’tadah hasanah kanat am sayyiah”, suatu cara yang berlaku, baik cara itu
bersifat terpuji maupun tercela.
Kata sunnah di dalam Alquran diulang
16 kali pada 11 surat. 14 kali dalam bentuk mufrad (tunggal, yaitu sunnah dan dua
kali dalam bentuk jamak, yaitu sunan.
Makna sunah secara etimologi menurut
Muhammad ‘Ajaj Al-Khatib (1975) identik dengan hadis, yaitu informasi yang
disandarkan kepada Rasulullah saw. Berupa ucapan, perbuatan, atau keizinan.
Apabila suatu hukum ditetapkan
berdasarkan sunnah, maksudnya adalah dasar dari ketetapan huhkum tersebut ialah
keterangan dari Nabi Muhammad, baik berupa ucapan (sunnah qauliyah), perbuatan
(sunnah fi’liyah), ataupun keizinannya
(sunnah taqririyah). Istilah sunnah juga dominan dalam bidang fiqh (fikih).
2.
Kedudukan As-Sunnah
Allah
telah menetapkan syariat (peraturan-peraturan) dan menurunkannya secara
bertahap melalui para nabi-Nya supaya menjadi pedoman hidup manusia agar
selamat dunia dan akhirat. Alquran memuat undang-undang dasar yang bersifat
komprehensif dan universal.
As-Sunnah
atau hadis sahih inilah yang menjadi pedoman pengamalan Islam dan merupakan
sumber hukum kedua setelah Alquran.
Ke-hujjah-an
As-Sunnah didukung dengan argumen-argumen sebagai berikut :
a.
Pengamalan As-Sunnah
Sebagai konsekuensi iman
kepada Rasul
Iman kepada kerasulan Muhammad adalah satu bangunan akidah
Islam.
b. Keterangan
Alquran tentang Rasul
Dalam Alquran terdapat ayat-ayat yang
menyatakan keberadaan dan posisi Rasul dalam syariat Islam, yaitu sebagai juru
baca Alkitab, hakim pemutus perkara, contoh dan teladan.
c. Pernyataan
Rasul mengenai As-Sunnah
- Rasullah
menerangkan keberadaan dirinya sebagai sumber agama serta rujukan pengamalan
syariat.
- Rasullah
menyatakan bahwa beliau sendiri yang menjaadi pola dan rujukan pengamalan
syariat sebagaimana sabdanya.
- Rasullah
menegaskan keharusan kaum muslimin berpegang teguh kepada sunnahnya supaya
tidak sesat dalam mengamalkan.
- Rasullah
memerintahkan kaum muslimin supaya melaksanakan sunnahnya.
d. Ijmak
Sahabat untuk mengamalkan As-Sunnah
Para
sahabat menjadikan Sunnah Rasul sebagai pijakan untuk memperoleh kejelasan dan
perincian hukum dan dalil-dalil Alquran yang bersifat umum, serta menjadikan
Sunnah sebagai rujukan bagi penyelesaian urusan yang hukumnya tidak tersebut
dalam Alquran.
e. Keberdaan
Alquran mengharuskan adanya As-Sunnah
Sebagian besar ayat Alquran yang
diturunkan Allah melalui Alquran bersifat umum atau berupa garis-garis besar
saja.
3. Posisi As-Sunnah dalam Syariat Islam
Dilihat
dari hierarki sumber hukum Islam, As-Sunnah menempati tempat kedua setelah
Alquran. Penempatan ini disebabkan karena perbedaan sifat di antara keduanya.
Dilihat dari segi periwayatannya Alquran bersifat qati al wurud (kualitas
periwayatan yang bersifat pasti), sementara As-Sunnah bersifat zanni al wurud
(kualitas periwayatannya bersifat relatif).
4. Sunnah Tasyry dan Gairu Tasyry
Nabi Muhammad saw, ketika itu
memiliki kedudukan ganda, sebagai Rasullah dan pemimpin umat. Bahkan beliau
juga seorang ekonom, politikus, jendral besar dan panglima tinggi.
Permasalahan yang muncul adalah
apakah kebijakan beliau dalam posisi pemimpin dan panglima. Dalam Alquran
terdapat ayat-ayat yang secara jelas menyatakan bahwa beliau adalah figur
teladan. Apa yang diucapkan beliau adalah wahyu yang harus diikuti.
Dalam persoalan ini, Mahmud
Syaltout menerangkan adanya sunnah yang tasyri (membentuk hukum) dan gairu
tasyri (tidak membentuk hukum). Semua informasi yang menyangkut Rasul Allah
itu, baik ucapan perbuatan maupun ketepatannya dikelompokkan ke dalam beberapa
bagian:
a. Bersifat al-hajah al-basyariyah (kebutuhan yang
bersifat kemanusiaan), seperti makan dan minum.
b. Mencerminkan
tradisi pribadi dan masyarakat, seperti urusan pertanian dan pengobatan.
c. Pengaturan
urusan tertentu seperti bertempur.
d. Bersifat
tasyril membentuk hukum.
5. Fungsi As-Sunnah terhadap Alquran
Kedudukan
sunnah terhadap Alquran pada garis besar terbagi tiga:
a.
As-Sunnah sebagai penguat Alquran
Sunnah
berfungsi sebagai penguat pesan-pesan atau peraturan-peraturan yang tersurat
dalam ayat-ayat Alquran. Dalam menguatkan pesan-pesan Alquran, As-Sunnah
berperan antara lain :
1. menegaskan
kedudukan hukum, seperti penyebutan hukum wajib dan fardu
2. menerangkan
posisi kewajiban atau larangan dalam syariat Allah
3. menjelaskan
sangsi hukum bagi pelanggarnya
b.
As-Sunnah sebagai penjelas Alquran
As-Sunnah
memberikan penjelasan terhadap maksud ayat Alquran, antara lain :
1. Menjelaskan
makna-makna yang rumit dari ayat-ayat Alquran, firman Allah dalam surat
Al-Baqarah, 2:238.
2. Mengikat
makna-makna yang bersifat lepas (taqyid al-mutlaqah) dari ayat-ayat Alquran
sesuai dalam firman Allah surat Al-Maaidah, 5-38.
3. Mengkhususkan
ketetapan-ketetapan yang disebut Alquran secara umum (takhsis al-‘am) misalnya
firman Allah dalam surat Al-baqarah, 2;275.
4. Menjelaskan
ruang lingkup masalah yang terkandung dalam nas-nas Alquran, misalnya firman
Allah dalam surat Ali Imran, 3:97.
5. Menjelaskan
mekanisme pelaksanaan dari hukum-hukum yang ditetapakan Alquran, misalnya
tentang tata cara salat, haji dan puasa yang menjelaskan bagaiman Rasul
melaksanakannya.
c.
As-Sunnah sebagai penguat hukum
Sunnah
menetapkan hukum yang belum ditetapkan oleh Alquran. Misalnya Alquran
menyebutkan empat macam makanan yang haram dalam firman-Nya surat Al-Maaidah,
5:3.
Kemudian
As-Sunnah datang dengan ketetapan baru menambah barang yang dilarang dimakan,
sebagai berikut:
Dari
Ibnu Abbas, ia berkata: Rasullah melarang (memakan) setiap binatang buas yang
bertaring dan burung yang berkaki penyambar.
6. Otorisasi As-Sunnah sebagai sumber hukum
Al-Siba’i
mengatakan bahwa dari ketiga fungsi Sunnah sebagai diterangkan di atas, dua
yang pertama disepakati oleh para ulama, sementara yang ketiga diperselisihkan.
Adapun masalah pokok yang diperselisihkan itu apakah As-Sunnah dapat
menempatkan suatu hukum tanpa tergantung kepada Alquran, atau apakah penetapan
produk hukum baru itu selalu mempunyai pokok (asl) dalam Alquran. Dalil yang
dimajukan kelompok mayoritas itu antara lain:
a.
Selama Nabi diyakini maksum, maka
otorisasinya untuk melakukan tasyri adalah suatu hal yang dapat diterima akal.
b. Bahwa
kewajiban untuk menaati As-Sunnah yang menjadi argumen jumhur diartikan sebagai
ketaatan kepada Rasul dalam kedudukannya sebagai penjelas.
Jika
dianalisis perselisihan pendapat tentang fungsi As-Sunnah terhadap Alquran
sebagaimana diuraikan atas sebenarnya ditemukan adanya persamaan, yaitu
sama-sama menetapkan adanya hukum-hukum yang terbit dari As-Sunnah.
c. Ijtihad
1. Arti dan
kedudukan Ijtihad
Ijtihad adalah derivasi dari kata jahada,
artinya berusaha sungguh-sungguh. Dalam pengertian terminologi hukum, Mukti Ali
(1990) menyebutkan bahwa ijtihad adalah berusaha sekeras-kerasnya untuk
membentuk penilaian yang bebas tentang sesuatu masalah hukum. Karena itu
ijtihad dapat disebut pula sebagai upaya mencurahkan segenap kemampuan untuk
merumuskan hukum syara’ dengan cara istinbat dari Alquran dan As-Sunnah.
Obyek ijtihad adalah perbuatan yang secara
eksplisit tidak terdapat dalam Alquran dan As-Sunnah. Hal ini memberi
pengertian bahwa suatu perbuatan yang hukumnya telah ditunjuk secara jelas,
tegas dan tuntas oleh ayat-ayat Alquran dan As-Sunnah tidak termasuk kategori
obyek ijtihad.
Ijtihad dipandang sebagai aktivitas penelitian
ilmiah karena itu bersifat relatif. Relativitas ijtihad ini menjadikannya
sebagai sumber nilai yang bersifat dinamis. Pintu ijtihad selalu terbuka,
termasuk membuka kembali fiqh-fiqh yang merupakan produk ijtihad lama.
Pemutlakan terhadap produk ijtihad pada hakikatnya merupakan pengingkaran
terhadap kemutlakan Allah, karena yang sesungguhnya mutlak hanyalah Allah.
Yusuf Qardawi menyatakan bahwa terdapat dua agenda bersifat ijtihad yang
dituntut oleh peradaban modern dewasa ini, yakni ijtihad di bidang hubungan
keuangan dan ekonomi serta bidang ilmu pengetahuan kedokteran. Satu hal yang
disepakati para ulama bahwa ijtihad tidak boleh merambah dimensi ibadah
mahdhah.
Sebab ibadah formal merupakan hak Allah. Allah
sendiri yang memiliki hak untuk menentukan macam dan cara ibadah kepada-Nya.
Tata cara ibadah formal telah dicontohkan secara final oleh Rasullah.
2. Metode
Ijtihad
Metode Ijtihad yang dinilai valid antara lain
:
a. Qiyas
(reasoning by analogi), yaitu menerapkan hukum perbuatan tertentu kepada perbuatan
lain yang memiliki kesamaan.
b. Istihsan, yaitu menetapkan hukum suatu
perbuatan berdasarkan prinsip-prinsip umum ajaran Islam, seperti prinsip
keadilan dan kasih sayang.
c. Masalihul mursalah, yaitu menetapkan hukum
berdasarkan tinjauan kegunaan atau kemanfaatannya sesuai dengan tujuan syariat.
Penutup
Sumber ajaran agama Islam adalah Alquran. Alquran sangat
berperan penting dalam perkembangan Islam. Sunnah dan Ijtihad juga menjadi
bagian dalam sumber ajaran agama Islam.
Jadi sebagai umat Islam kita harus membaca, mengetahui dan
mengamalkan isi dari Alquran. Agar tidak tersesat dan masuk kelingkaran hitam.
Demikian makalah saya buat.
Wasalam.
Komentar
Posting Komentar